MANADO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Eri Yudianto berhasil mengamankan seorang buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Alfitzer Rastra Mongi alias Ical.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 06.20 WITA di wilayah Malalayang I, Kota Manado. Terpidana diketahui telah menjadi buronan sejak Januari 2024 setelah putusan hukum atas perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

​Ical terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kehutanan, khususnya dalam perkara pengangkutan dan kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp500.000.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terpidana wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama enam bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan.

Pihak Kejaksaan juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait keberadaan para buronan lainnya demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. (nando/*)