RATAHAN-Desa Tumbak Madani Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 76 Keluarga. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya prioritas pemulihan ekonomi dalam penganggaran Dana Desa di tahun 2022.
Hukum Tua Desa Tumbak Madani, Muhamad Ibrahim menuturkan, penetapan 76 KPM ini dilakukan lewat Musyawarah Desa (Musdes). Ini ikut disetujui oleh BPD sebagaimana mekanisme penetapan prioritas program pemanfaatan Dana Desa.
“Kalau sebelumnya jumlah KPM hanya 50. Tapi seiring dengan turunnya Peraturan Presiden yang mewajibkan penganggaran 40 persen untuk pemulihan ekonomi, maka kita naikan jumlah penerima jadi 76,” terang Ibrahim.
Sementara terkait anggaran fisik kata dia, pihaknya ikut mengalokasikan untuk pembuatan akses jalan untuk penataan kawasan wisata Manggrov.
“Untuk fisik memang kita sesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Tapi kita berharap beriring sejalan antara alokasi untuk pemulihan ekonomi disaat covid dan pembangunan fisik Desa khusus untuk Pariwisata dan pemberdayaan lainnya,” pungkas Ibrahim.
(Marfel Pandaleke)


Tinggalkan Balasan