MANADO – Satuan Narkoba (Satreskoba) Polresta Manado tangkap dua terduga pelaku pengedar ribuan obat keras jenis Thryhexypenidil (Trihex). Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, untuk pelaku pertama pria inisial KP, (25), warga di Kelurahan Singkil.
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat, Minggu, 10 Maret 2022, dimana di Kelurahan Singkil II, Lingkungan III, Kecamatan Singkil Kota Manado adanya peredaran obat keras.
Peredaran obat keras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat diduga dilakukan oleh pria KP.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria KP dengan obat keras jenis Thryhexypenidil sebanyak 500 butir,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Jumat (11/3/2022) .
Di Tempat terpisah, Menurut dia, mendapat informasi dari masyarakat dimana ada juga peredaran obat keras jenis yang sama di Wilayah Malalayang, Kota Manado, Minggu, 10 Maret 2022.
Tidak tunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya tim mendatangi gudang salah satu perusahaan bergerak di jasa pengiriman barang untuk melakukan koordinasi.
Pada Pukul 16.00 Wita tim melakukan penangkapan di Kelurahan Malalayang I Barat, Lingkungan lV disalah satu tempat kos dari pemesan barang obat trihexyphenidyl tanpa izin edar tersebut
“Dan saat melakukan penggeledahan di kost dan dapur umum pria inisial YRO, 6.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang disimpan di dapur umum dan terbungkus rapi,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Kemudian, lanjut dia, tim mengamankan YRO, (24), Warga di Kelurahan Malalayang dengan barang bukti ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan