MINUT – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara melakukan disposal benda peninggalan zaman perang yang diduga mortir.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, disposal benda diduga mortir ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (7/4/2022) lalu.
“Benda diduga mortir memiliki panjang sekitar 1 meter dan diameter 30 cm, ditemukan di Desa Likupang Dua,” ungkapnya, Jumat (8/4/2022).
Benda ini ditemukan pertama kali oleh dua warga setempat saat sedang melakukan penggalian sebuah lubang septic tank, pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
“Saat penggalian mencapai kedalaman 1 meter, keduanya menemukan benda yang diduga sebuah mortir. Keduanya langsung melaporkan ke aparat desa yang kemudian diteruskan ke aparat Kepolisian,” ujarnya.
Pelaksanaan disposal berakhir dengan lancar, dan mendapat pengamanan dari personel Brimob dan Polres Minahasa Utara.
“Usai pelaksanaan disposal, petugas kemudian melakukan evakuasi serpihan-serpihan benda yang diduga mortir ini,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan