MANADO – Jelang Lebaran, sekira 86.439 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Sulawesi Utara bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 56.186 ASN Pemerintah Daerah dan 30.253 ASN Pemerintah Pusat yang ada di Sulut.
“THR ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. ASN diharapkan dapat membelanjakan sebagian dari THR sehingga akan mendorong perputaran roda perekonomian,” kata Ratih dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, Senin (18/4/2022).
Kementerian dan Lembaga maupun berbagai Satuan Kerja (Satker) yang ada di Sulut kini sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Besaran THR adalah sebesar gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” ungkap Ratih
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Saat ini umat muslim Indonesia sedang menjalani ibadah puasa. Ini merupakan salah satu momentum bagi pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat,” ungkap Ratih.
“Strateginya ialah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” tambahnya.
Kendati demikian, kata Ratih, pemberian THR ini sangat memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Sekadar diketahui, secara nasional, THR akan diberikan kepada sekira 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, serta 3,3 juta pensiunan.
“Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui kementerian dan lembaga terkait dengan nilai sekira Rp10,3 Triliun untuk ASN Pusat, serta TNI dan Polri,” beber Ratih.
Sementara itu, pemberian THR bagi ASN daerah yang berstatus PNS maupun PPPK, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekira Rp15,0 Triliun dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022. “Serta Bendahara Umum Negara sekira Rp9 Triliunan untuk pensiunan,” paparnya.(Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan