MANADO – Tim Opsnal 3 bersama Unit Resmob Polresta Manado mengamankan dua pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (18/4/2022).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial BS (19) dan RM (22), keduanya warga Malalayang, Manado. Sedangkan korbannya perempuan berumur 14 tahun,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Kombes Pol Sirait menerangkan, kejadiannya pada 19 Maret 2022. Awalnya terduga pelaku menjemput korban di seputaran Kombos, kemudian membawanya ke salah satu rumah terduga pelaku di wilayah Aer Terang.

“Setelah mengobrol, salah satu terduga pelaku membawa korban ke dalam kamar lalu menyetubuhinya,” jelasnya.

Beberapa jam kemudian, terduga pelaku lainnya masuk ke kamar dan melakukan perbuatan serupa.

Sementara itu, orang tua korban yang keberatan atas perbuatan kedua terduga pelaku, kemudian melapor di SPKT Polresta Manado.

Laporan direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di lokasi berbeda di wilayah Manado.

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Sirait. (Redaksi)