MANADO – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gamy Kawatu mengungkapkan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) se Sulut di Manado, Selasa (17/5/2022).

Sekdaprov Kawatu dalam arahannya menyebut dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat, memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten ataupun kota.

“Dan salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan itu yakni, melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten maupun kota, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” ungkapnya.

“Intinya dalam rakor ini pentingnya berkoordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah karena ada aturan-aturan payung yang musti torang jadikan semacam acuan dalam kaitan produk hukum daerah. Selalu sosialisasi ini kami lakukan tapi sangat dinamis perkembangan aturan dan regulasi di Indonesia sangat dinamis,” sambungya.

Kawatu berharap agar pemerintah kabupaten/kota tetap tegak lurus dengan pemerintah pusat.

“Agar tidak melenceng dalam rangka pembentukan produk hukum baru. Intinya sinergitas itu penting dari pemerintah pusat, provinsi hingga ke pemerintah kabupaten/kota,” tandasnya.

Turut hadir dalam rakor yakni Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbu sebagai narasumber, Karo Hukum Setdaprov Sulut, Flora Krisen, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se Sulut. (rivco tololiu)