MANADO – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski masih dalam situasi pandemi atau masa pemulihan ekonomi, tim Bapenda Sulut yang dikomandai Olvie Atteng ini, terus bergerak menjalankan program kerja untuk mengoptimalkan PAD.
Bapenda Sulut mencatat sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, realisasi PAD sudah mencapai Rp708.106.862.490.
Angka ini berada pada kisaran 41,28% dari target PAD sebesar Rp1.715.555.007.022.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng mengatakan berbagai kebijakan termasuk memberi kemudahan pelayanan terus dilakukan pihaknya dalam mengejar target PAD.
“Salah satunya memacu pendapatan dari Pajak Kendaraam Bermotor (PKB). Pajak kendaraan ini menjadi salah satu penyumbang besar untuk mendongkrak PAD,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kebijakan yang sedang dijalankan yaitu pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor terhitung mulai tanggal 26 April sampai 9 Juli 2022.
“Kategorinya yakni untuk kendaraan pembuatan tahun 2015 dan seterusnya ke bawah, mengikuti umur atau lamanya tidak membayar,” jelasnya.
“Poin pertama untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. Poin kedua, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak,” sambungnya.
Kemudian, kata Olvie, untuk tahun ketiga dapat keringanan 60% dari pokok pajak. Dan keringanan 70% untuk tahun keempat.
“Kalau tahun kelima 80% dan tahun keenam 100% dari pokok pajak,” bebernya.
Selain itu, dalam kebijakan juga memberi keringanan terkait dengan denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100%.
“Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga ikut diberikan keringanan 100%,” tuturnya.
Ia mengatakan pelayanan kepada wajib pajak juga terus dipermudah dalam membayar PKB.
“Bisa bayar lewat online baik Aplikasi Tokopedia. Setiap gerai juga kita maksimalkan pelayanan untuk masyarakat yang akan membayar pajak ranmor,” tukasnya.
Olvie mengajak warga Sulut supaya tidak mengabaikan membayar pajak ranmor yang menjadi kewajiban.
“Dengan membayar pajak ranmor kita berpartisipasi menunjang pembangunan daerah,” tandasnya. (rivco)
Tinggalkan Balasan