MANADO – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yakni dengan melampirkan KTP dan Kartu Peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid menyampaikan, bahwa aturan ini merupakan inovasi pihaknya untuk mempermudah para peserta dalam melakukan klaim JHT.

“Tidak perlu banyak syarat lagi seperti sebelumnya, cukup hanya melampirkan KTP dan Kartu Peserta. Kecuali yang mendapat PHK harus melampirkan Surat PHK-nya,” ungkapnya, Jumat (22/7/2022).

Ini juga merupakan strategi BPJAMSOSTEK untuk mencegah peserta menggunakan calo dalam pengajuan klaim, karena yang dirugikan nanti peserta. 

“Bila melakukan klaim melalui calo, peserta bisa diminta bayaran sampai 50% dari saldo JHT yang didapat,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Syahid, klaim di BPJAMSOSTEK itu semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya sama sekali.

“Jika ada petugas yang meminta biaya bisa melaporkan ke saya langsung untuk ditindak tegas,” tegas Syahid dalam keterangan resminya.

Sementara, untuk pengajuan klaim JHT peserta tidak perlu ke kantor, bisa juga melalui kanal online lewat website Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Pencairannya dalam 3-5 hari kerja setelah di wawancara video call oleh petugas untuk saldo diatas 10 juta,” beber Syahid.

Peserta juga bisa melakukan klaim menggunakan aplikasi JMO yang tersedia di Playstore untuk Android & Appstore untuk IOS. 30 menit cair untuk saldo dibawah 10 juta.

Selain itu, peserta juga dapat melakukan klaim sebagian 10% saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta.

Dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan. Untuk kanal resmi informasi dan pengaduan hubungi call center 175. (Fernando Rumetor)