RATAHAN-Pertemuan mediasi antara pihak Pekerja dan PT Viola Fiber International berujung anti klimaks. Pasalnya pihak perusahaan disinyalir sengaja mangkir dari undangan yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa Tenggara 28/9/2022.
Pihak Disnaker sedianya ingin memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan polemik pembayaran pesangon antara pihak perusahaan dan mantan karyawan yang diberhentikan. Tapi sayangnya, upaya tersebut mental dengan ketidakhadiran dari pihak perusahaan.
“Kita sudah jadwalkan sebagaimana undangan yang diberikan bagi kedua belah pihak hari ini (Rabu 28/9/2022). Tapi secara tiba tiba, pihak perusahaan memberitahukan jika tidak bisa memenuhi undangan,” ujar Kepala Disnakertrans Ferry Uwai kepada sejumlah wartawan.
Ferry menjelaskan jika sebetulnya, pertemuan yang sudah dijadwalkan, merupakan pertemuan yang kedua bagi kedua belah pihak. Pada pertemuan pertama pihak perusahaan sudah berjanji akan melaksanakan kewajiban untuk pembayaran pesangon.
“Kami sebagai pemerintah tentu berharap ada solusi antara kedua pihak dan tidak ada yang dirugikan. Tetapi pertemuan kali ini tidak dihadiri oleh piha perusahaan,” terang Ferry.
Selanjutnya kata Ferry, upaya mediasi lanjutan, sudah akan diteruskan ke pihak Disnaker propinsi selaku instansi yang punya kewenangan penuh, sekaligus bisa melakukan upaya mediasi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
“Mereka (Pekerja) nantinya akan ke Disnaker propinsi. Ini sudah kita konsultasikan ke propinsi juga. Proseduralnya seperti itu dan untuk harinya, sudah dijadwalkan Jumat nanti,” ujar Ferry
Sementara dipihak pekerja sendiri mengaku kecewa dengan pihak perusahaan yang dinilai tidak proaktif.
“Kami hanya inginkan kejelasan soal realisasi pembayaran pesangon sekaligus upah kerja. Kami berharap ini bisa segera tuntas, tapi sangat disayangkan justru Pihak perusahaan tidak hadir,” ungkap para pekerja.
Diksempatan yang sama, toko masyarakat sekaligus tokoh pemuda Minahasa Tenggara Hendra Paat, ikut angkat suara. Dirinya yang juga ikut mendampingi sejumlah pekerja dalam proses mediasi, mengaku kecewa dan menilai pihak perusahaan tidak kooperatif.
“Sebetulnya pertemuan yang difasilitasi Pemerintah lewat Disnaker ini adalah salah satu upaya agar persoalan tidak berlarut. Tapi sebaliknya ketika perusahaan tidak hadir, kami kami menilai ini sebagai bentuk tidak kooperatif. Jadinya persoalan ini terus berlarut dan bahkan harus berproses di Disnaker Propinsi,” terangnya.
Dirinya memastikan akan terus mengawal tuntutan para pekerja untuk mendapatkan haknya.
“Kami mendesak pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban bagi pekerja. Itu saja. Kasihan para pekerja ini, sudah di PHK, kemudian tidak dibayarkan lagi apa yang menjadi haknya. Mereka ini punya keluarga untuk dinafkahi” timpalnya.
Diketahui, PT Viola Fiber International adalah salah satu perusahaan yang memiliki ijin kawasan dikaki gunung Soputan Kecamatan Silian, Minahasa Tenggara. Perusahaan ini mengawali usaha dengan budidaya tanaman pisang Abaka. Polemik berawal dari PHK sejumlah pekerja lokal sejak Mei hingga Agustus 2022 dengan perjanjian pembayaran pesangon, termasuk upah borongan beberapa pekerja. Namun hingga kini, kewajiban tersebut tak kunjung direalisasikan.
(marfel pandaleke)


Tinggalkan Balasan