PALU – J. A. Ari Dartomo selaku General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah Dan Gorontalo (UIW Suluttenggo) berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan kunjungan resmi ke beberapa stakeholder kunci di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah. Dartomo pun langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, SH, MH, Rabu (19/10/2022).

Agus Salim SH, MH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sangat serius terkait tingginya investasi di Provinsi Sulawesi Tengah dimana target investasi tahun depan yang mencapai Rp53 Triliun.

“Dengan investasi besar pastilah akan ada pabrik besar, pasti akan ada kebutuhan listrik yang besar juga. Dari sinilah saya melihat bahwa kita harus mengawal agar semua ini tepat sasaran”, tuturnya.

Dengan besarnya nilai investasi yang ada, tentunya membutuhkan tindakan pencegahan agar tidak ada potensi-potensi pelanggaran hukum di dalamnya.

“Kejaksaan sudah mengeluarkan berbagai instrumen pencegahan hukum untuk menekan berbagai kasus tindakan pelanggaran hukum,” ungkap Agus.

J. A. Ari Dartomo menyampaikan bahwa PLN Suluttenggo sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan pekerjaan setiap hari.

Hal itu sebagai tindakan pencegahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar integritas khususnya dalam proses pengadaan jaringan kelistrikan yang mendukung investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami memiliki pedoman berupa Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai tindakan pencegahan dan mengawal berbagai proses pengadaan barang dan jasa PLN,” jelas Ari Dartomo.

Dengan penerapan yang baik dan konsisten, PLN UIW Suluttenggo pun diganjar dengan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

J. A. Ari Dartomo turut menyampaikan bagaimana peran serta Kejati Sulteng ikut membentuk lingkungan kerja yang baik di tubuh PLN UIW Suluttenggo tapi juga memperkuat penegakan hukum dalam lingkup operasional PLN, baik dari sisi internal maupun eksternal.

“PLN tentu menyadari dukungan dan sinergi penuh dalam penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi kunci prinsip integritas untuk terus dipegang oleh segenap insan PLN dan mitra PLN,” beber Dartomo.

Agus Salim SH, MH, pun menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung PLN dalam meminimalisir gangguan yang ada yang mungkin muncul dari berbagai potensi pelanggaran hukum.

“Kami dari kejaksaan sangat siap mendukung PLN dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung investasi lewat tindakan pencegahan mengawal berbagai gangguan hukum yang ada,” pungkas Agus.

PLN mengembangkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan digital masa kini yang cepat, mudah, dan menghindari masyarakat pelanggan dari potensi pungli dan penipuan yang marak menyebar.

PLN Mobile sendiri dapat diunduh secara gratis dari Play Store bagi pengguna Android, maupun App Store bagi pengguna IOS, langsung dari Smartphone pelanggan. (Fernando Rumetor)