MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Penyuluhan SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPh Final, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh melalui Coretax bagi Wajib Pajak Badan rumah sakit pemerintah dan swasta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Pelaksanaan secara luring bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Jalan Bethesda Nomor 6–8, Manado.

Peserta luring terdiri atas Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Tahuna, serta sebagian Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kotamobagu.

Sementara itu, Wajib Pajak lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Microsoft Teams dari KPP Pratama atau KP2KP masing-masing.

Sebanyak 117 rumah sakit diundang dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 39 rumah sakit mengikuti kegiatan secara luring di Manado, sedangkan 78 rumah sakit lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui KPP Pratama dan KP2KP di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas masih ditemukannya kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan oleh rumah sakit sejak implementasi Coretax pada 1 Januari 2025.

Kekeliruan tersebut meliputi penghitungan PPh Pasal 21 dan pemilihan bukti potong BPA1, BPA2, dan BP21; pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2); perlakuan PPN atas obat dan alat kesehatan di apotek rawat jalan serta belanja pemerintah; hingga ketepatan waktu dan kesesuaian pelaporan SPT Masa.

Apabila tidak ditangani dengan tepat, kekeliruan tersebut berisiko menimbulkan kekurangan pembayaran pajak, kewajiban pembetulan SPT, serta sanksi administrasi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rumah sakit memiliki peran penting, tidak hanya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Rumah sakit menjalankan sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain sebagai pemotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Final; pemungut PPh Pasal 22 dan PPN atas pengadaan barang bagi rumah sakit pemerintah; serta pemungut PPN atas penyerahan obat dan alat kesehatan melalui apotek rawat jalan.

Ia menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan bukan sekadar persoalan administrasi karena dapat berujung pada sanksi administrasi dan berdampak pada pemenuhan hak pegawai, dokter, serta rekanan terkait bukti potong yang diterbitkan.

“Pajak yang dipotong atau dipungut dengan benar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik, termasuk layanan kesehatan,” ujar Ardiyanto Basuki.