MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dalam penanganan perkara CIK.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pernyataan penasihat hukum (PH) melalui media massa dan media sosial yang menyoroti proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyusunan surat dakwaan. Jumat (23/10/2026).
Penjelasan resmi Kejati Sulut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Irvan Bilaleya, S.H.
Dalam keterangannya, Kejati Sulut menegaskan bahwa penasihat hukum memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta melakukan pembelaan demi kepentingan kliennya.
Meski demikian, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik diharapkan tetap mengedepankan kehati-hatian, proporsionalitas, dan fakta yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kejati Sulut berpandangan bahwa perbedaan pendapat dalam penanganan perkara merupakan hal yang wajar dan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia.
Oleh sebab itu, setiap pihak diharapkan tidak menyampaikan kesimpulan prematur mengenai dugaan ketidaksesuaian proses penegakan hukum sebelum persoalan tersebut diuji berdasarkan mekanisme dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyangkut proses penyidikan dan penetapan tersangka, Kejati Sulut menjelaskan bahwa aspek tersebut telah melalui pengujian dalam mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan.
Dengan demikian, seluruh pihak diminta menghormati putusan tersebut serta memahami isi dan batasan putusan secara utuh.
Kejati juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat secara akurat dan sesuai konteks tahapan hukum.
Langkah ini dinilai perlu agar informasi yang beredar tidak memunculkan pemahaman yang keliru mengenai proses penanganan perkara.
