MANADO – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw  (OD-SK), melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kembali memberikan Keringanan Pajak “High Five”.

Keringanan pajak yang dimaksud, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda PKB, Progresif, dan Diskon PKB, terhitung mulai 1 November sampai dengan 30 Desember 2022.

“Adapun kebijakan ini guna pemulihan perekonomian masyarakat Sulut,” ungkap Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng didampingi Sekretaris June Silangen, Senin (31/10/2022).

Masyarakat pun dimintakan untuk memanfaatkan kesempatan ini, agar nantinya dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa dokumen kelengkapan surat-surat kendaraan tidak ada masalah. (rivco)