MINUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.
Kali ini, KPU Sulut menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024 kepada Stakeholder di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (2/11/2022) di RM KNT Minut.
Kegiatan dibuka oleh Sekertaris KPU Sulut, Lucky Mayanto yang menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini kita akan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan regulasi yang ada.
“Agar kita bisa menyelenggarakan Pemilihan Umum yang baik, sukses, terbuka dan berintegritas,” kata Lucky dalam sambutannya.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebut, kegiatan sosialisasi regulasi pemilu 2024 agar pemilu dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada dan harus diketahui publik.
“Dengan tujuan, agar semua stakeholder, termasuk pers, instansi terkait untuk bisa menyebarluaskan informasi dan aturan-aturan dalam Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.
“Ada beberapa peraturan KPU, dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu-pemilu, peraturan KPU nomor 4 tentang daftar verifikasi dan kelengkapan parpol (Partai politik) peserta pemilu,” ucap Tinangon.
Kemudian peraturan KPU nomor 6 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD dan peraturan KPU nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih.
Adapun, salah satu narasumber yakni Kabag Wasidik ditreskrim Polda Sulut, AKBP Servi Bahusame, menjelaskan tugas pokok kepolisian memelihara kamtibmas agar pemilu aman dan tertib dan penegakan hukum.
“Adanya banyak pelanggaran pemilu yang biasa terjadi, black company, money Politik, pengrusakan rumah penyelenggara, ujaran kebencian, serta korupsi yang harus diantisipasi,” bebernya.
Hadir dalam kegiatan ini Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Kabag Wasidik ditreskrim Polda Sulut AKBP Servi Bahusame, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Asisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi.
Juga Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, MA dan jajaran, unsur pemerintahan Minut, Aparat hukum, Organisasi masyarakat dan media. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan