MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut di Kantor DPRD Sulut, Senin (7/11/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fransiscus Silangen ini, membahas tentang Penetapan Propemperda Provinsi Sulut Tahun 2023, Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut T.A. 2023.
Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Sulut Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut, yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Perwujudan dari Propemperda selalu memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan-persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah. Karena itu, diharapkan keseluruhan Propemperda Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 yang ditetapkan hari ini, akan terealisasi pada tahun mendatang dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini ke arah yang lebih maju, membawa Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera,” ucap Gubernur Olly.
Lebih lanjut disampaikannya, APBD Provinsi Sulut TA. 2023 yang telah disahkan memprioritaskan pada pemenuhan anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Selain itu juga mengakomodir pemenuhan anggaran dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah, dan mengakomodir kebijakan anggaran untuk upaya penanganan Pandemi Covid-19 beserta dampaknya,” jelasnya.
Gubernur Olly juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sulut, khususnya Pansus pembahasan 3 Ranperda (Ranperda tentang RIPPAR Provinsi SulutTahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) yang dengan komitmen melakukan pembahasan komprehensif, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Kiranya dalam pelaksanaan ketiga Perda ini, kita tetap bersinergi dalam orkestrasi yang harmoni, hingga kesemuanya dapat mencapai tujuan dan mewujudkan sasaran sebagaimana termuat dalam masing-masing Perda,” tukasnya. (rivco)
Tinggalkan Balasan