MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) terus mempercepat Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyinkronkan dengan kabupaten/kota.

Ini terlihat dalam Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulut Dalam Rangka Persetujuan Gubernur Sulut Terhadap Revisi Perda RTRW Kota Manado Sebelum Penetapan Revisi RTRW Provinsi Sulut di Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado, Kamis (10/11/2022).

Forum ini dibuka Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, diwakili Kepala Dinas PUPRD Sulut, Alexander Wattimena.

Kepada wartawan, Wattimena menjelaskan, pelaksanaan forum ini sebagaimana dengan aturan yang terbaru, bahwa kabupaten/kota bisa melakukan Revisi RTRW mendahului provinsi.

“Dengan catatan, bahwa segala sesuatu yang subtansinya yang pada akhirnya menjadi berbeda, itu akan disesuaikan dengan aturan terbaru,” kata Wattimena.

Lanjut dia, dalam forum ini juga, pihaknya menyerahkan kepada Pemkot Manado beberapa titik objek yang belum tertib dari revisi Perda RTRW Kota Manado.

“Nah, ini yang belum tertib harus ditertibkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berupaya dapat merampungkan secepatnya sinkronisasi Revisi Perda RTRW kabupaten/kota.

“Nanti setelah itu, dua belas bulan setelah ini, jika nanti ada penyesuaian lagi maka akan disesuaikan dengan hasil revisi Perda terbaru Provinsi Sulut,” paparnya.

Wattimena menambahkan, saat ini ada tiga daerah termasuk Kota Manado yang diserahkan beberapa titik yang perlu ditertibkan dalam revisi Perda RTRW.

“Ini jadi perhatian pusat untuk dituntaskan. Nanti setelah ini kita lanjutkan dengan Kota Bitung dan daerah lainnya. Ini akan dilakukan secara bertahap,” tandasnya. (rivco)