Pemprov Sulut Raih Peringkat 1 Program Pengendalian Gratifikasi dari KPK

oleh
(Foto: istimewa)

MANADO – Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi dengan menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi.

Penilaian dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga Negara.

Untuk Triwulan III 2022, Pemprov Sulut meraih nilai penuh, yakni 100 dan berada di peringkat kesatu se-Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah.

Penilaian itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi PPG yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Puji Tuhan untuk kategori Pemerintah Daerah, Provinsi Sulawesi Utara memperoleh nilai 100 dan berada di urutan kesatu pada Triwulan III tahun 2022,” ungkap Inspektur Daerah Provinsi Sulut, Meiki Onibala, Selasa (17/1/2023).

Ia menjelaskan dalam penilaian Program Pengendalian Gratifikasi ada enam poin yang dinilai, yaitu Diseminasi Internal, Diseminasi Eksternal, Identifikasi Risiko Gratifikasi, Mitigasi Risiko, Inovasi pengendalian Gratifikasi, Penanganan Pelaporan Gratifikasi.

Dari enam unsur yang dinilai tersebut, kata Onibala, terdapat tiga unsur dimana Pemprov Sulut memperoleh nilai 100.

Pertama, Diseminasi Eksternal yakni telah dilakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada masyarakat wajib pajak di UPTD Bapenda yg ada di Kabupaten/kota (SAMSAT). Sosialisasi dilakukan pada saat masyarakat sedang antri membayar pajak.

Kedua, Identifikasi Risiko yaitu Inspektorat telah melakukan Identifikasi Risiko Gratifikasi terhadap program/kegiatan.

Ketiga, Perangkat Daerah yang melakukan Pelayanan Publik yaitu Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Pendidikan dan Badan Pendapatan Daerah.

“Identifikasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pejabat struktural di perangkat daerah masing-masing,” tukasnya. (rivco)