MINUT — Warga Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Frans Johanis, kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara pada Selasa (23/6/2026).
Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah ia ajukan terkait dugaan menerima dua tunjangan yang dilakukan oleh mantan Pelaksana Tugas (PLT) Hukum Tua Desa Wori yakni VS.
Frans menyebut, yang bersangkutan diduga menerima tunjangan dari dua posisi sekaligus, yakni sebagai PLT Hukum Tua di Desa Wori dan sebagai Pengawas TK-SD se-Kecamatan Wori.
“Kami menduga yang bersangkutan menerima dua tunjangan. Yang pertama siltap untuk perangkat desa sebesar Rp36 juta dan tunjangan dari pengawas TK-SD,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan.
“Kami meminta agar supaya yang bersangkutan ini dapat ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena etika dalam seorang ASN itu harus melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Frans mengaku datang langsung ke Inspektorat untuk memastikan laporan yang telah ia masukkan — termasuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemerintah Desa — sudah mendapat tindak lanjut.
Dari hasil kunjungannya, ia mendapat informasi positif dari penyidik Inspektorat. “Informasi yang sudah didapatkan dari Pak Ramlen selaku penyidik di Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, itu sudah dilakukan dan mudah-mudahan akan segera terus berkembang dan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Frans.
Di akhir pernyataannya, Frans menyampaikan apresiasi kepada jajaran Inspektorat yang telah membantu menindaklanjuti laporannya. (nando)


Tinggalkan Balasan