MINAHASA – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menyerahkan langsung santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dan keluarga dari Almarhum Riyo Imawan Noor.

Riyo sendiri diketahui merupakan jurnalis Tribun Manado yang mengalami kecelakaan pada hari Sabtu (11/3/2023) yang lalu.

Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O.E.  Kandouw didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid dan GM Tribun Manado Risdianto Tunandi pada Selasa (14/3/2023) di Rumah Duka Desa Wasian, Kabupaten Minahasa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardy Syahid menyampaikan turut berbelasungkawa atas peristiwa yang dialami almarhum Ryo.

“Santunan ini memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, tapi semoga ini bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris,” bebernya. 

“Kami sangat berterima kasih kepada Tribun Manado yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan,” tutur Sunardy.

Dengan kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada perusahan perusahan media untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, karena resiko sangat tinggi bagi para jurnalis ketika turun meliput di lapangan.

Adapun, santunan yang akan diterima oleh ahli waris yaitu Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal senilai Rp192.712.000, Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp29.570.487.

Juga Santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dengan nilai minimal per bulan Rp383.400, dengan total keseluruhan Rp222.282.487. (Fernando Rumetor)