Kerjasama dengan BPJAMSOSTEK, Pemkab Mitra Bakal Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan

oleh
Pemkab Mitra dan BPJS Ketenagakerjaan bakal perlindungan 27 Ribu pekerja rentan di Mitra. (FOTO: istimewa)

LOBU SATU – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perlindungan 27 Ribu pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu, Selasa (2/5/2023).

Dirinya menyampaikan bahwa Pemkab Mitra bersedia untuk melakukan perlindungan 27 Ribu pekerja rentan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan batas usia 17 – 65 Tahun.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat 42 Juta atau resiko–resiko lainnya bisa sampai 100 Juta lebih,” ucap Sumendap.

Ditempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dari Pemkab Mitra khususnya Bupati dan Wakil Bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrumen untuk membantu masyarakat,” bebernya.

Dikatakan Sunardy, nantinya ada 2 program yang akan diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” sebutnya.

Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta,” ungkap Sunardy. 

Selain itu, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. (Fernando Rumetor)