Seandainya pun dikemudian hari ada layanan yang tidak tepat waktu, kata Budi, pihaknya memiliki inovasi layanan Antar Sertipikat Dalam Kota (ASDK).

Yakni pengantaran langsung produk layanan ke alamat pemohon layanan untuk layanan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu bagi pemohon layanan langsung (tanpa kuasa) yang berdomisili di Kota Bitung.

“Untuk memantau semua layanan agar bisa tepat waktu, di internal kita punya GASPOL yakni petugas patroli berkas yang mengecek langsung progres layanan dari pemohon,” tutur Budi.

Sementara untuk pemohon, Kantor Pertanahan Bitung juga memudahkan pemohon untuk memantau informasi terkait penyelesaian layanan yang diurus melalui Whatsapp Blast ke nomor pemohon.

“Informasi penyelesaian layanan kekurangan berkas, jadwal pengukuran/pemeriksaan tanah melalui aplikasi WA BLAST langsung ke nomor WA pengguna layanan,” tutur Budi.

Kemudian Kantor Pertanahan Kota Bitung juga memiliki layanan berbasis aplikasi yakni SIMPEl Pertanahan atau Sistem Informasi Pelayanan Pertanahan.

“Disitu terdapat informasi mengenai persyaratan dan format isian Blanko-Blanko permohonan dapat di akses melalui aplikasi SIMPEL Pertanahan tanpa harus datang bolak-balik ke Kantor Pertanahan,” bebernya.

Dari berbagai kemudahan tersebut, dirinya berharap agar masyarakat pemohon bisa mengurus langsung terkait layanan pertanahannya tanpa menggunakan perantara maupun calo. (Fernando Rumetor)