RATAHAN-Upaya hukum yang dilakukan pihak Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) buntut polemik lahan tambang, berujung pada penyitaan barang bukti. Pihak BLJ mengklaim upaya penyitaan barang bukti ini dilakukan langsung oleh pihak Mabes Polri, dengan terlapor yang telah dijadikan tersangka oknum komisaris AK beserta beberapa koleganya.
Dari pantauan, terlihat sejumlah petugas terdiri dari 3 laki laki dan 1 perempuan berpakaian preman melakukan penyitaan dilokasi tambang BLJ. Terlihat juga pihak perwakilan pemerintah dari Desa dengan pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata.
Dalam penyitaan barang bukti ini, beberapa alat pertambangan mulai dari Generator, Pipa, selang berukuran besar beberapa karung Kapur hingga Karbon siap oleh dan diperkirakan berjumlah ratusan kilo.
Hanya saja dalam upaya penyitaan ini, beberapa oknum dari pihak Oknum salah satu komisaris( AK) melakukan penolakan hingga sempat membuat situasi memanas.
Kuasa Hukum PT BLJ, Widi Syailendra mengatakan jika sengketa lahan tambang antara pihak BLJ dan oknum direksi, sudah dilaporkan kepihak Kepolisian. Adapun hasil laporan ini sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing AK, DP dan Y.
“Dalam kasus ini pihak BLJ merasa dirugikan akibat adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan sepihak oleh salah satu oknum Komisaris AK. Sementara hal itu tidak diketahui oleh Dewan Komisaris. Maka dari itu pihak Perusahaan menempuh jalur Hukum. Nah dengan ditetapkannya tiga tersangka ini, kita juga ingin barang bukti ini bisa diamankan untuk kepentingan proses hukum,” ujar Widi.
Widi memastikan jika proses penyitaan langsung barang bukti ini dilakukan oleh pihak petugas Mabes Polri.
“Kita lakukan dengan melibatkan pihak terkait. Diantaranya pemerintah Desa, perwakilan dari ESDM,” ujarnya.
Lanjut kata Widi, hasil dari sitaan barang bukti ini akan dibawa lokasi penitipan barang bukti.
(Marfel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan