Dirinya menyebut, fakta di lapangan terlihat bahwa PPJB dan kuasa menjual sering jadi pemicu terjadinya sengketa di Kantor Pertanahan Manado.
“Sering terjadi, pemilik tanah memberikan kuasa menjual ke penerima kuasa, tapi sang pemilik tanah tidak pernah menerima uang yang menjadi haknya,” ucap Nancy.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada PPAT untuk memastikan pembuatan AJB berdasarkan kuasa menjual, wajib menunjukkan bukti lunas, sehingga pemberi kuasa benar-benar menerima haknya.
“Kami mengingatkan kepada notaris dan PPAT untuk mengerjakan dokumen-dokumen pertanahan ini dengan hati-hati. Ada sanksi pidana jika dilanggar,” kata Nancy.

Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger juga mengungkapkan beberapa kendala penanganan kasus pertanahan di Kota Manado.
Diantaranya adalah, dokumen pendaftaran tanah yang berkaitan dengan objek permasalahan sulit ditemukan, dan dokumen atau data proses penanganan kasus tidak teradministrasi dengan baik.
“Tidak jelasnya lokasi atau batas dari objek yang disengketakan karena bidang tanahnya belum tervalidasi sehingga petugas kesulitan dalam proses penelitian,” sebut Risat.
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini ialah Camat se-Kota Manado, PPAT, Notaris, hingga beberapa pengembang perumahan. (Fernando Rumetor)
Leave a Reply