MANADO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado menggelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Grand Whiz Megamas Manado pada Senin (17/7/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan karena melihat fakta bahwa masih banyaknya ditemui sengketa, konflik hingga perkara di bidang pertanahan yang disebabkan dokumen Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Dikatakan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, penyelewengan PPJB ini sering berimbas pada pemilik tanah yang dirugikan gegara dokumen ini diselewengkan oknum yang tak bertanggung jawab.

“Oleh sebab itu pada kegiatan ini narasumbernya dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Ormas hingga dari Ikatan Notaris Indonesia, agar benar-benar semuanya tahu bahwa ada konsekuensi hukum jika ‘bermain’ di PPJB yang menjadi dasar Akta Jual Beli,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, PPJB adalah dokumen yang mengikat calon penjual dan calon pembeli terhadap perjanjian akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu objek tanah.

“Dokumen ini dibuat oleh notaris. Saat notaris membuat PPJB, ada kewajiban yang belum dipenuhi, makanya namanya masih perikatan,” tutur Nancy.

Dikatakannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerbitkan AJB dengan dua cara. Pertama, dibuat di hadapan dua pihak yang melakukan transaksi, Kedua, berdasarkan dokumen PPJB sebagai dasar peralihan.

“PPJB biasanya dilapisi dengan kuasa menjual. Kuasa menjual adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk menjual, mengalihkan atau apapun yang diperjanjikan dalam kuasa menjual,” ungkap Nancy.