MANADO – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menangani dan menyelesaikan banyak kasus perkara, baik itu di bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum), maupun Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik memaparkan sejak Januari-November 2023, bidang Tipidum Kajati Sulut telah menangani sebanyak 1.900 perkara.

“Dari jumlah tersebut terdapat 1.503 perkara yang berhasil diselesaikan, baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan oportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI,” beber Kajati Andi Muhammad Taufik dalam Konferensi Pers penyampaian kinerja Kajati Sulut, pada Selasa (12/12/2023). 

Lebih lanjut dikatakan Kajati, selang waktu tersebut pihaknya telah berhasil melakukan eksekusi terhadap 1.210 terpidana dari sebanyak 1.183 terpidana yang perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bidang Tipidum juga telah berhasil melaksanakan eksekusi sebanyak 1.196 jenis/macam barang bukti perkara tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, baik yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak maupun yang dirampas untuk dimusnahkan dari sebanyak 1.089 jenis/macam barang bukti yang perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Konferensi Pers penyampaian kinerja Kajati Sulut, pada Selasa (12/12/2023). (FOTO: Fernando Rumetor)

Selain melaksanakan eksekusi, kata Kajati Andi Muhammad Taufik, pihaknya juga telah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 139 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut.

“Kita juga memiliki rumah Restorative Justice yang ada di Kejari Manado, Kejari Minut, Kejari Minsel, Kejari Kepulauan Talaud, Kejari Minahasa, Kejari Bolaang Mongondow Utara dan Kejari Kepulauan Sangihe,” tuturnya.

Sementara itu, dari bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) seluruh satuan kerja Kejati Sulut selang bulan Januari sampai November 2023 telah menangani 35 perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari angka tersebut, sebanyak 33 perkara berhasil ditangani di tahap Penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap baik yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari 33 kasus itu, sebanyak 19 perkara berhasil diselesaikan.

Foto bersama Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik (tengah) bersama awak media usai Konferensi Pers penyampaian kinerja Kajati Sulut, pada Selasa (12/12/2023). (FOTO: istimewa)

“Bidang tipidsus seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Sulut pun telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 31 orang terpidana dari sebanyak 35 orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajati.

Disisi lain, lanjutnya, bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 melakukan penanganan perkara koneksitas tahap penyelidikan sebanyak 1 kegiatan. (Fernando Rumetor)