MANADO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut), Lanny Ointu menjadi narasumber dalam kegiatan Pertemuan Persatuan Istri Pegawai Bank Indonesia (PIPEBI) Sulut pada Rabu (17/1/2024).
Acara tersebut mengusung tema Sosialisasi Pemilihan Umum 2024 “Pindah Memilih dan Tahapan Pemilih” dan dilaksanakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, Ointu memaparkan sejauh mana Kesiapan KPU Sulut dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 ini.
“Saat ini KPU Sulut juga sedang melaksanakan tahapan pengurusan pindah memilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya.
Dalam proses pengurusan pindah memilih ada beberapa kategori syarat pindah memilih yang harus terpenuhi yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Rehabilitasi, menjalani Rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi.
“Namun untuk kategori tersebut tahapannya telah berakhir di tanggal 15 Januari 2024 sedangkan untuk 4 kategori syarat pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan tahapannya sampai dengan tanggal 7 Februari 2024,” jelasnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan