MANADO – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara musnahkan puluhan ekor ayam tanpa sertifikat karantina atau sertifikat kesehatan pada Kamis (25/1/2024) di Pangkalan Angkatan Laut Tahun, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pemusnahan unggas berjenis ras Filipina sebanyak 73 ekor tersebut dilakukan karena media pembawa terkait belum terjamin keamanan dan kesehatannya sehingga berpotensi mengandung ancaman hama dan penyakit hewan.

“Ayam-ayam ini berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan karena belum melewati tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik sampai pemeriksaan laboratorium. Untuk mencegah ancaman tersebut, kita perlu melakukan pemusnahan untuk meminimalisir resiko penularan flu burung pada manusia,” tegas I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulawesi Utara.

Selain tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal, pemusnahan juga dilakukan karena adanya pelarangan pemasukan unggas dari Filipina ke wilayah NKRI atas imbas mewabahnya penyakit avian influenza H5N1, H5N5 dan H5N6 (flu burung) beresiko tinggi di wilayah Filipina sesuai informasi yang disampaikan oleh Immediate notification World Organisation for Animal Health (OIE) atau organisasi kesehatan hewan dunia. 

Sekadar diketahui, Filipina, Taiwan dan Vietnam tercatat sebagai wilayah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) yakni wilayah wabah tinggi flu burung sejak 2020.

Menindaklanjuti informasi OIE, melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, seluruh pejabat karantina diinstruksikan untuk melakukan penolakan dan atau pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Filipina dengan bersinergi bersama instansi terkait.

“Tindakan ini adalah langkah yang tepat untuk dilakukan, sebab pemasukan unggas dari wilayah wabah flu burung seperti Filipina telah dilarang. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat jera untuk menyalahi aturan dan kedepannya masyarakat dapat taat lapor karantina demi bersinergi menjaga sumber daya hayati di Indonesia,” tambah Sahat.

Mayor Laut Pelaut Wartochid selaku perwakilan dari Lanal Tahuna juga menyampaikan tindakan pemusnahan ini sudah dilakukan sesuai dengan regulasi karantina yang ada.

“Kami mendukung penuh giat ini sebagai upaya pencegahan agar wilayah Tahuna tidak tertular wabah penyakit hewan. Seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang karantina sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Balai Karantina,” ucapnya. 

Ayam-ayam ilegal yang dimusnahkan tersebut berhasil didapati dari sinergi pengawasan  bersama tim satgas Angkatan Laut dalam rangka pengamanan selama arus balik libur natal dan tahun baru 2024 di pelabuhan laut Manado dan Tahuna. 

Disaksikan pula tindakan pemusnahan tersebut oleh perwakilan Pemda Tahuna, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dandim 1301, Kapolres Kepulauan Sangihe, TNI Angkatan Laut Tahuna, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, Kapolres Tahuna, Bea Cukai Tahuna, UPP Kelas II Tahuna dan BPPMHKP Tahuna. (Fernando Rumetor)