MANADO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memperpanjang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan sosial bagi para pekerja rentan di Sangihe.
Perpanjangan kerjasama itu dituangkan dalam Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Selasa (7/5/2024).
Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan menuturkan, pihaknya hingga kini sudah melindungi sekira 5 ribu pekerja rentan di Sangihe lewat program-program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya kerja sama baru ini tentu kami pemerintah daerah akan lebih meningkatkan lagi perlindungan bagi para pekerja,” beber Tamuntuan.
Menurutnya, peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi bisa bertambah dengan mengoptimalkan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) dari BPJS Kesejahteraan.
“Nanti kita akan lebih sosialisasikan lagi program SERTAKAN ini kepada Korpri,” kata Tamuntuan. Adapun lewat program SERTAKAN, satu orang tenaga ASN bisa melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan bahwa hingga saat ini coverage kepesertaan di Sangihe baru mencapai 62 persen.
Dikatakannya, masih ada sekira 14 ribuan pekerja rentan yang belum terlindungi, sehingga perlu dioptimalkan melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan inovasi guna meng-cover para pekerja rentan tersebut
“Kalau dari sisi angka 62 persen ini sudah cukup tinggi. Namun masih perlu ditingkatkan supaya semua pekerja di Sangihe bisa terlindungi,” sebut Sunardy.
“Peningkatan coverage ini bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta, maupun para pemberi kerja memastikan bahwa orang yang dipekerjakan itu harus terlindungi,” sambungnya.
Sunardy berharap program SERTAKAN bisa membantu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan yang belum terlindungi. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan