TO keempat ialah TO kasus Minahasa, dimana saat ini masih dalam proses Penyidikan di Polda Sulut dan segera dilakukan Gelar Perkara untuk memastikan Kasus bisa dilanjutkan dengan Penetapan TSK atau dihentikan, obyek tanah seluas 8.230 M2 yang terletak di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pertanahan dengan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang kemudian dijadikan dasar peralihan sertipikat di BPN Kabupaten Minahasa, sehingga terbit atas nama Terlapor dengan nilai kerugian Rp 6.584.000.000,” beber Nugroho.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh Tim Satgas Anti Mafia Tanah sepakat dan berkomitmen untuk segera dipercepat penyelesaian penanganan tindak pidana pertanahan agar terdapat kepastian hukum dan keadilan.
“Sebab mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat, korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil,” sebut Rahmat.
Dalam pemberantasan Mafia Tanah juga diperlukan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil BPN dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk bersama sama Gebuk, Gebuk, Gebuk Mafia Tanah di Sulawesi Utara. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan