MANADO – Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/ Mafia Tanah pada Selasa (11/6/2024) di Kantor BPN Sulut.

Rakor tersebut merupakan tahapan dalam rangka mempercepat proses penanganan kasus yang sedang ditangani Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut dengan membangun Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi memastikan semua telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Hasil Rakor menyepakati 4 Target Operasi Mafia Tanah Sulut dengan total nilai kerugian materiil sebesar Rp36,5 Miliar segera dipercepat prosesnya,” ucap Kakanwil ATR/BPN Sulut melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sulut, Rahmat Nugroho.

Rahmat menjabarkan, Target Operasi (TO) pertama ialah TO Kasus di Kota Manado, dimana 2 Orang ditetapkan Tersangka yaitu HJR dan OSK atas obyek tanah seluas ± 480 M2 yang terletak di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

“Modus yang dilakukan oleh TSK menerbitkan lebih dari satu surat keterangan kepemilikan kepada orang yang berbeda atas objek bidang tanah yang sama dan pemalsuan surat keterangan kepemilikan yang dijadikan dasar permohonan penerbitan sertipikat sehingga memenuhi unsur pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan total nilai kerugian yang dialami korban ± Rp 4.800.000.000,- , sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda terakhir Pemeriksaan Saksi,” jelasnya.

Kemudian TO kedua ialah TO Kasus di Minahasa Utara, dimana 1 Orang ditetapkan TSK yaitu HM atas obyek tanah seluas 9.400 M2 yang terletak di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kab. Minahasa Utara.

“Adapun modus yang dilakukan oleh TSK pemalsuan surat keterangan kepemilikan yang digunakan untuk memasukkan berkas kepada Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung, sehingga TSK menerima uang ganti rugi Rp  1. .807.688.470,-, sudah P21 menunggu Tahap 2,” bebernya.

Selanjutnya TO Kasus Kota Bitung, dimana akan segera dilaksanakan Gelar Perkara untuk Penetapan TSK, obyek tanah seluas 14.910 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuwari, Kota Bitung.

“Modusnya Terlapor 4 Orang dibantu 1 orang Lurah memberikan dan membuat Keterangan Palsu di Surat Keterangan Ahli Waris Pengganti yang kemudian dijadikan dasar peralihan hak padahal sebenarnya terdapat Putusan Pengadilan Dimana Pelapor adalah ahli waris dan mempunyai hak atas tanah di BPN Kota Bitung  sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHPidana, sehingga terbit Sertipikat atas nama Terlapor dengan nilai kerugian  ± Rp. 22.365.000,000-,” ucapnya.