MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, mengajukan gugatan sederhana atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu Universitas di Manado, sebesar Rp43.683.494 berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, diketahui bahwa Universitas tersebut merupakan pemberi kerja yang menunggak iuran, kemudian atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melalui 4x Persidangan di Pengadilan Negeri Manado dan juga mediasi bersama dengan Rektor Universitas tersebut.

Hingga akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado, Universitas tersebut wajib membayar tunggakan iuran dengan total tunggakan senilai Rp43.683.494. Tunggakan Iuran tersebut wajib dilunasi sampai batas waktu yaitu tanggal 15 Desember 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid menyampaikan bahwa salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus. 

Adapun, kata Sunardy, Gugatan Sederhana merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial.

“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, kami telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pemberi kerja tersebut, namun pihak terkait belum/tidak mematuhi/ tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga akhirnya kami ajukan gugatan sederhana. Adapun tunggakan iurannya mulai dari Bulan November 2019 sampai Desember 2024,” jelasnya.

“Dengan adanya kolaborasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi yang cukup efektif dan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya upaya pemanggilan dan pembinaan kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sunardy berharap dengan kejadian tersebut, diharapkan kedepannya dapat memberikan efek jera kepada pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengharapkan dengan adanya gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja,” tuturnya. (Fernando Rumetor)