MANADO – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Raymond Christophorus yang merupakan Kuasa Hukum dari Tommy Andrean Soetrisno, meminta PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya 3 bulan sejak keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 223 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang dikeluarkan pada 4 Maret 2024, PT Dharma Utomo Megah belum juga membayar kerugian kepada Tommy Andrean Soetrisno sesuai amar putusan yakni pembayaran upah seluruhnya sebesar Rp562,5 juta.

“PT Dharma Utomo Megah belum menunjukkan keseriusan dalam menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan seakan kebal hukum,” ujar Raymond Christophorus dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Menurut Raymond, Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 223 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang dikeluarkan pada 4 Maret 2024 telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan sesuai aturan bahwa Perkara Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Karena tak mendapat respon positif, pihaknya kini telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan eksekusi terhadap PT Dharma Utomo Megah.

Permohonan tersebut diajukan setelah kliennya tidak mendapat respon positif dari PT Dharma Utomo Megah terkait surat permohonan pembayaran secara sukarela.

Hingga saat ini, proses eksekusi masih menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Manado. (*)