MANADO – Kehadiran Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani di Nyiur Melambai mendapatkan sambutan hangat dari berbagai pihak, salah satunya dari tim advokasi anti kekerasan seksual Sulawesi Utara (Sulut).
Asmara Dewo, Emanuella Malonda, dan Senja Pratama aktif mengadvokasi korban kekerasan seksual dan selalu menentang kekerasan terhadap perempuan di Sulut. Selain itu, mereka juga aktif membuat diskusi progresif lewat wadah Millenial Talk.
Pada Kamis (1/8/2024), mereka bertiga berkesempatan berdiskusi dengan Andy Yentriyani yang didampingi Startyka Puspa Melati membahas kondisi perempuan di Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Senja mengungkapan tentang sulitnya mencari keadilan di tanah Sulut untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Senja juga mengungkapkan bahwa di Sulut sebagaian besar kasus tindak pidana merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan perempuan dewasa.
Selain itu, Senja juga menyampaikan agar kiranya Komnas Perempuan dapat mengawasi perkembangan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di daerahnya.
Di samping itu juga, Emanuella Malonda atau akrab disapa Erika menyampaikan bahwa tidak adanya prespektif korban. Seharusnya korban kekerasan seksual mendapatkan perhatian khusus, namun justru korban mendapatkan celaan atau disalahkan karena pekerjaannya.
Sementara itu, Asmara Dewo yang masih menempuh Pascasarjana Hukum Universitas Sam Ratulangi berharap dengan pertemuan ini bisa menguatkan jaringan yang lebih besar lagi terhadap pengadvokasiannya, terutama bersama kawan-kawan mahasiswa.
Karena menurutnya mahasiswa harus mengabdikan dirinya terhadap masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang tertindas dan termarjinalkan.
Andy Yentriyani merespon baik keluhan tersebut, ia mengungkapkan akan bekerja sama dengan mitra yang ada di Sulut untuk memantau perkembangan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak.
Andy juga menyampaikan apabila terdapat penanganan perkara yang tidak berjalan atau lamban maka ia meminta agar dapat mengirimkan surat ke Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan dapat berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri terkait penanganan kasus di Sulut.
Tidak hanya itu saja, Andy Yentriyani juga mengungkapkan apabila diperlukan, maka Komnas Perempuan bisa mengajukan Amicus Curiae terhadap kasus-kasus yang diadili di Pengadilan, agar para hakim tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum.
Menutup dari pertemuan singkat tersebut, Andy Yentiany berpesan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus diseriusi. Karena kasus kekerasan seksual merupakan sebuah pelanggaran HAM berat, sehingga setiap jengkal kasus kekerasan seksual harus diadili tanpa pandang bulu. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan