MANADO – Ferdinand Djeki Dumais, Anggota DPRD Kota Manado terpilih dari Partai Gerindra yang seharusnya dilantik pada Rabu (14/8/2024) ini terpaksa batal dilantik akibat adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 409 Tahun 2024 yang ditandatangani Olly Dondokambey pada Senin (12/8/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Teras Sparta Tikala, Rabu (14/8) pagi, Ferdinand Djeki Dumais menyebut SK Gubernur Sulut nomor 409 Tahun 2024 membatalkan pelantikan dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Manado.
“Saya menilai ini merupakan bentuk ‘kriminalisasi politik’ kepada diri saya. Seharusnya hari ini 6 anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra dilantik, tetapi karena terbitnya SK tersebut jadinya hanya 5 orang yang dilantik,” kata Dumais.
Dumais yang didampingi kuasa hukumnya, Febry Tri Haryadi menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses tersebut. Haryadi menilai keputusan ini menciptakan kontroversi dan kejanggalan terkait proses pelantikan anggota DPRD.
“Saya berani mengatakan kalau ini sebagai bentuk intervensi politik terhadap Partai Gerindra, terlebih khusus kepada Ferdinand Dumais sebagai caleg terpilih sesuai Keputusan KPU Manado,” tutur Haryadi yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Gerindra Sulut.
Dijelaskannya, SK Gubernur Sulut nomor 409 tahun 2024 itu membatalkan pelantikan Dumais sebagai Anggota DPRD Manado dengan alasan adanya register perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait Keputusan KPU Manado nomor 487 Tahun 2024.
“Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan Gubernur dalam tindakan ini, terutama mengingat sudah ada SK (Keputusan KPU Manado nomor 487 Tahun 2024, red) yang dikeluarkan oleh KPU Manado yang menetapkan Saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3,” bebernya.
Pihaknya pun mempertanyakan apakah ada aturan yang jelas mengenai hak Gubernur untuk membatalkan pelantikan anggota DPRD, sebagaimana ditunjukkan oleh SK Gubernur nomor 409 tahun 2024?.
Pasalnya menurut Haryadi, seharusnya Gubernur Sulut berkoordinasi dan berkomunikasi dahulu dengan KPU dan Bawaslu Kota Manado selaku penyelenggara pemilu, dan DPD Partai Gerindra Sulut maupun DPC Partai Gerindra Manado sebelum menerbitkan Surat Keputusan ini.
“Hal ini bisa menjadi preseden yang tidak biasa dan mungkin pertama kali terjadi di Indonesia, dimana Gubernur membatalkan pelantikan caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU,” tukas Haryadi.
Tim kuasa hukum pun berencana melaporkan balik Gubernur Sulawesi Utara terkait dugaan ‘cawe-cawe’ pada proses pelantikan Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.
“Kami berencana menggugat Gubernur Sulawesi Utara dengan tuntutan kerugian materil maupun immateril sejumlah Rp1 Triliun,” sebut Haryadi.
“Kiranya kasus ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar menghormati proses tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu,” kuncinya. (*)
Tinggalkan Balasan