MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulut tahun 2024.

Diketahui, KPU Sulut telah melaksanakan pleno dan menetapkan DPS Pilkada Sulut 2024 sejumlah 1.957.278 pemilih, dengan jumlah pemilih Laki-laki 987.091 orang dan pemilih Perempuan 970.187 orang.

DPS tersebut tersebar di 1.839 Desa/Kelurahan yang ada di 171 Kecamatan di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu, menyampaikan bahwa KPU Sulut berharap masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan, terutama bagi yang belum terdaftar dalam DPS.

“Masyarakat yang belum terdaftar bisa ke KPU Kabupaten/Kota setempat atau ke kantor Kecamatan, Kelurahan dan melapor pada petugas petugas kami agar bisa kami data dan diakomodir pada saat DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ini,” jelasnya.

“Tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024 nanti,” sambungnya.

Selain datang ke kantor KPU, masyarakat dapat melakukan scan QR Code (postingan foto berita ini) untuk mengakses Formulir MODEL-A TANGGAPAN.

Tanggapan dan masukan masyarakat terkait DPS, KPU Sulut memberikan batas waktu dari tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024 mendatang. (Fernando Rumetor)