“Walaupun oleh petugas administrasi KPU telah ada upaya untuk mencegah, tapi karena yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloloskan yang bersangkutan masuk disaat memulai prosesi pendaftaran tepatnya saat menyanyikan jingle KPU,” ungkap Tinangon.

Tapi kemudian ditahapan selanjutnya akhirnya yang bersangkutan keluar karena disaat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan bersangkutan  menyadari bukan pengurus parpol dan oleh petugas KPU meminta yang bersangkutan untuk keluar ruangan.

ID card itu ternyata juga dibagikan ke LO dan petugas penghubung itu yang membagikan ke masing masing paslon.

“Jadi sebenarnya filter pertama itu dari LO  yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesepakatan terkait dengan teknis pendaftaran,” bebernya.

Meidy juga mengungkapkan, sesuai juga penyampaian dari KPU Minut bahwa, sudah ada klarifikasi dari LO tersebut dan membenarkan bahwa yang bersangkutan (LO) lah yang menyerahkan ID Card itu.

Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw memberi penghormatan yang sebesar-besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provnsi terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon.

“Ini menunjukan bagaimana KPU Provinsi Sulut yang sangat caring kepada jajaranya dan pada ruang klarifikasi ini, kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” terang Lumanauw.

Seperti yang sudah diklarifikasi sebelumnya, Hendra mengatakan bahwa proses yang terjadi itu bukan proses kesengajaan.

“Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan KPU Provinsi dan media,” kuncinya. (Fernando Rumetor)