MANADO – Polemik yang terjadi saat proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi atensi KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Senin (2/9/2024), KPU Sulut resmi memanggil empat komisioner dan Sekretaris KPU Minut untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kronologis terkait dugaan perlakuan tidak sama saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut.
Hadir saat itu, Komisioner KPU Minut yakni Hendra Lumanauw, Irene Buyung, Rizky Pogaga, Mirwan Dali, dan Sekretaris.
“Pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan. Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehingga perlu dipanggil klarifikasi,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Sementara itu, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
“Jadi, hari ini telah memanggil secara resmi KPU Minut untuk melakukan klarifikasi terkait ada dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil,” bebernya.
“Sebenarnya ini sudah diklarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut. Dan mereka telah hadir dan kami telah melakukan klarifikasi,” tutur Tinangon.
Dirinya menyebut, dari hasil klarifikasi tersebut, ternyata tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
Justru KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur.
“Sebenarnya KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur tetapi akhirnya di lapangan terjadi hal demikian karena istri dari bakal calon itu menggunakan ID card yang seharusnya digunakan oleh pengurus parpol,” jelasnya.
Tinangon kemudian memaparkan kronologis kejadian sebagaimana penjelasan KPU Minut, bahwa karena berdasarkan kesepakatan teman-teman KPU dengan LO juga dihadiri Bawaslu sepakat yang hadir di dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekretaris dari partai politik yang mengusung paslon.
“Sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut berbeda antara ID card yang bisa masuk dalam ruangan dengan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk keluarga dari calon,” terang Meidy.
Lanjutnya, karena yang bersangkutan menggunakan ID card dari pimpinan parpol sehingga yang bersangkutan dan hal ini istri salah calon bupati bisa lolos masuk ke dalam ruangan.
Tinggalkan Balasan