1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Franky Pasla, S.E., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara;selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta ruplah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

  1. Menyatakan Terdakwa Rocky Pondaag., SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan:

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

  1. Menyatakan Terdakwa Louis Yanes Mandagi.,S.ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara.