MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-.

Banding tersebut diajukan JPU pada Jumat 23 Agustus 2024. Kemudian pada 12 September 2024, JPU telah menyerahkan memori banding sebagai kelanjutan dari langkah hukum.

“Kasus penanganan perkara Tipikor bibit bawang putih di Minsel tahun 2019, yang mana dalam perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi dan atas putusan tersebut JPU menyatakan banding dan telah memasukan memori bandingnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi dalam konferensi pers di Kejati Sulut, Kamis (26/9/2024).

Adapun putusan hakim pengadilan Tipikor Manado memutuskan kelima terdakwa masing-masing sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Augus Yonnel Meldi Sumajow, S.P., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/ Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.