- Menyatakan Terdakwa Ririt Tri Lestany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.734.050.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Diketahui anggaran bibit bawang putih ini berasal dari Kementrian Pertanian dengan total anggaran Rp5,6 Miliar.
Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani. Adapun bibit ini ditanam di Desa Modoinding, Kabupaten Minsel.
Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan