MANADO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga Adhoc menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw menyampaikan sejak awal pembentukkan tenaga adhoc dirinya komitmen untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mengingat segala kemungkinan terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas adhoc kami BPJS Ketenagakerjaan agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan dapat melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Hendra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Sunardy Syahid mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada kejaksaan agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,” ungkap Sunardy.
Adapun petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Saat BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Minut tengah melakukan proses pendataan anggota adhoc untuk persiapan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan