JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

“Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” sambungnya.

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.