Saat pelaksanaan pemusnahan Surat Suara.

TALAUD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Kepulauan Talaud.

 

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP. Arie Sulistyo Nugroho, SIK,MH menghadiri Kegiatan Pemusnahan Sisa Surat Suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan cara membakar sisa surat suara pemilu bertempat di halaman gedung Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (25/11/2024) pukul 19.42 Wita.

 

Pemusnahan surat suara yang dilakukan komisioner KPU, Bawaslu, TNI, Polri tersebut sebanyak 416 lembar, terdiri 193 lembar surat suara Gubernur dan 223 lembar Surat Suara Bupati.

 

Adapun Pejabat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut

1. Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho

2. Dandim 1312 Talaud LETKOL Inf. Sigfriet W. Panaha, S.Sos

3. Dan Lanal Melonguane Letkol Laut (P) Widi Aditnya, S.T., M.Tr.opsla.

4. Perwakilan kejaksaan Kepulauan Talaud diwakili Jaksa

Desliana Sitorus.

5. Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Sidra Sofyan, M.Pd

6 Komisioner KPU Talaud Yakni

Budirman selaku ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jekman Wauda selaku ketua divisi hukum dan pengawasan dan Ahmad Faisal Taher selaku ketua Divisi Teknis penyelenggaraan .

7. Kabagops AKP Yacobus Melale

8. Pasiops Kapten Inf. Hendra Welan

 

Dalam sambutan Komisioner KPU Budirman Mewakili Ketua KPU menyampaikan bahwa Pemusnah surat suara dengan jumlah terinci sebanyak 416 lembar, terdiri 193 lembar surat suara Gubernur dan 223 lembar Surat Suara Bupati, adapun pemusnahan Sisa surat suara dimusnahkan yaitu dengan cara di bakar.

 

” Jadi, sebanyak 416 lembar sisa surat suara yang dimusnahkan yakni 193 lembar surat suara Gubernur dan 223 lembar untuk Bupati,” ucap Budirman.(Jas)