MANADO – Tim Satuan Tugas Siri Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Kejaksaan Negeri Jayapura, berhasil mengamankan seorang buronan berinisial RM alias Rian di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Nolokla, Sentani.
Usai diamankan, RM langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dititipkan sementara. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara, memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan pengamanan tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 13.00 WIT, Tim Tabur Kejati Sulut yang dipimpin oleh Plt. Kasi V Kejati Sulut, membawa RM dari Bandara Sentani menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, menggunakan maskapai Lion Air.
“Setibanya di Manado pukul 16.00 WITA, tim langsung mengantar RM ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan serah terima kepada Kasi Pidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen dari Kepala Kejati Sulut Nomor: SP.OPS–15/P.1/Dti.2/07/2025, di bawah arahan Asisten Intelijen Kejati Sulut, Dr. Marthen Tandi, M.H.
Sekadar diketahui, RM alias Rian diketahui telah buron selama empat tahun sejak Oktober 2021. Pelariannya bermula saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik pada 24 Agustus 2021.
Saat itu, RM dinyatakan terinfeksi Covid-19 dan dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Dalam proses pemindahan itulah ia melarikan diri.
RM merupakan terdakwa dalam kasus narkotika dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, RM telah ditahan di Rutan Manado dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan,” tutur Januarius. (nando/*)
Leave a Reply