MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggelar seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara”.

Acara yang berlangsung di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut pada Kamis (28/8/2025) juga dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting serta YouTube.

Seminar ini dikemas secara interaktif dengan moderator Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., selaku Koordinator Kejati Sulut. Hadir sebagai keynote speaker Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE.

Selain itu, turut menjadi narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Dr. Herlyanty Y.A. Bawole, S.H., M.H.

Peserta seminar meliputi para Asisten, Koordinator, Kepala TU, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Pemeriksa, Jaksa Fungsional, hingga seluruh pegawai Kejati Sulut.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik menekankan pentingnya sinergi antar lembaga serta kesiapan sumber daya manusia dalam mengimplementasikan pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset melalui mekanisme DPA.

Lebih lanjut dikatakannnya, seminar ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan perwakilan akademisi menyoroti perlunya model DPA yang sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan negara terhadap aparat penegak hukum.

Seminar ilmiah ini mendapat respons positif dari peserta yang terlihat antusias dalam berdiskusi dan mengajukan pertanyaan.

Dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk terus menyebarkan pengetahuan hukum demi peningkatan kesadaran masyarakat. (nando/*)