JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten melaksanakan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa tindakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Adapun jenis pajak yang terkait dalam perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan oleh para Wajib Pajak, antara lain menggunakan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok (supplier) yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN.
Potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (nando/*)


Tinggalkan Balasan