MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (OJK SulutGo) memberikan persetujuan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar sebagai bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian yang sehat, transparan, serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pemberian izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, menyampaikan bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Pergadaian Mas Sinar merupakan izin usaha perusahaan pergadaian pertama yang diterbitkan bagi perusahaan gadai yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar juga telah diumumkan secara resmi melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.163/2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar yang ditetapkan di Manado pada 23 April 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Sesuai keputusan tersebut, PT Pergadaian Mas Sinar beralamat di Jl. Yos Sudarso Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kegiatan usaha di Kota Kotamobagu.
PT Pergadaian Mas Sinar diwajibkan untuk mulai melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan serta mencantumkan informasi secara jelas pada Kantor Pusat dan Kantor Cabang sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan OJK mengenai Pergadaian, meliputi:
• Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;
• Nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK;
• Hari dan jam operasional; serta
• Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terus melakukan langkah penertiban dan tindakan terhadap entitas pergadaian yang belum berizin di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Tahapan penanganan dilakukan mulai dari klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha sampai izin resmi diterbitkan. OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa dan bertransaksi hanya dengan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar dan/atau berizin serta diawasi oleh OJK.
Pengumuman pemberian izin usaha ini disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai legalitas pelaku usaha pergadaian. (nando/*)


Tinggalkan Balasan