SINDOMANADO.COM – U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) memberikan klarifikasi terkait memorandum terbaru mengenai Adjustment of Status (AOS) yang sebelumnya memicu kekhawatiran di kalangan pemegang visa sementara dan calon pemohon Green Card di Amerika Serikat.
Setelah rilis kebijakan USCIS pada 22 Mei 2026 menyebutkan bahwa pemohon Green Card pada prinsipnya harus mengajukan permohonan melalui proses konsuler dari negara asal, sejumlah praktisi hukum imigrasi menilai terdapat perbedaan antara isi memorandum resmi dan interpretasi yang berkembang di publik.
Dilansir dari analisis hukum yang diterbitkan Ellis Porter Immigration Law, memorandum USCIS PM-602-0199 tidak mengubah ketentuan utama dalam Undang-Undang Imigrasi Amerika Serikat (Immigration and Nationality Act/INA). Dokumen tersebut lebih berfungsi sebagai pedoman internal bagi petugas USCIS dalam menggunakan kewenangan diskresi saat memutuskan permohonan Adjustment of Status.
Memo USCIS Tidak Menghapus Jalur Adjustment of Status
Sejumlah firma hukum imigrasi di Amerika Serikat menyatakan bahwa memorandum tersebut tidak menghapus mekanisme pengajuan Form I-485 atau Adjustment of Status dari dalam wilayah AS.
Sebaliknya, USCIS menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bentuk keringanan yang bersifat diskresioner sehingga setiap permohonan akan dievaluasi berdasarkan kondisi dan fakta masing-masing kasus.
Analisis Greenberg Traurig LLP menyebutkan bahwa memo baru USCIS mendorong petugas untuk mempertimbangkan proses konsuler di luar negeri sebagai jalur yang pada umumnya diharapkan pemerintah federal, namun tidak secara otomatis menutup akses pengajuan dari dalam negeri.
Apa Dampaknya bagi Pemegang Visa di Amerika Serikat?
Kebijakan ini menjadi perhatian khusus bagi mahasiswa internasional, pekerja asing, maupun pemegang visa sementara lainnya yang sedang mempertimbangkan jalur menuju Green Card.
Para pengacara imigrasi menilai memorandum tersebut berpotensi meningkatkan standar penilaian dalam permohonan Adjustment of Status sehingga pemohon perlu mempersiapkan dokumentasi dan dasar hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya.
Meski demikian, hingga saat ini Kongres Amerika Serikat belum melakukan perubahan terhadap ketentuan hukum yang mengatur Adjustment of Status. Dengan demikian, jalur tersebut masih tersedia secara hukum bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
USCIS Tekankan Diskresi dalam Penilaian Kasus
Dalam memorandum PM-602-0199, USCIS mengarahkan petugas untuk mempertimbangkan seluruh faktor yang relevan sebelum memberikan persetujuan Adjustment of Status.
Pendekatan tersebut menegaskan bahwa keputusan pemberian Green Card tidak hanya didasarkan pada pemenuhan syarat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek diskresi yang dimiliki pemerintah federal dalam setiap kasus imigrasi.
Perkembangan kebijakan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian komunitas imigran, pengacara imigrasi, serta pemegang visa sementara yang tengah menempuh proses menuju status penduduk tetap di Amerika Serikat.
Sumber: USCIS Policy Memorandum PM-602-0199, Ellis Porter Immigration Law, Greenberg Traurig LLP.


Tinggalkan Balasan