JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang dinilai semakin meluas dan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan kini dapat melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik dengan memanfaatkan teknologi secara masif.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama setiap sistem keuangan, sehingga upaya melindungi masyarakat dari penipuan tidak hanya soal mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memastikan transformasi digital tetap memberi manfaat.
Friderica menambahkan, risiko scam kini berkembang semakin kompleks seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, mulai dari pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang mempersulit pelacakan pelaku.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir.
Dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157).
Masyarakat juga diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (nando/*)


Tinggalkan Balasan